Powered By Blogger

Jumat, 07 Desember 2012

hukum dan cara mengatasinya


B.     MASALAH-MASALAH HUKUM YANG DIPERDEBATKAN DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT DAN CARA MENGATASINYA

a.      Masalah Hukum Baca Usalli
Membaca usalli, dalam istilah fiqh disebut dengan talaffuz bi al-niyah atau al-nutqu qubail al-takbir, yaitu mengucapkan niat sesaat sebelum mengucapkan Allahu Akbar  pada takbirat al-ihram. Dikalangan ulama’ terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Ada yang mengatakan sunnah, artinya dianjurkan. Ada pula yang mengatakan bid’ah, artinya dilarang. Masing-masing ulama’ dari setiap kelompok mempunyai alasan untuk memperkuat pendapatnya.
1.      Alasan ulama’ yang mengatakan sunnah membaca usalli
Menurut sebagian ulama’ membaca usalli sebelum takbiratul ihram adalah sunnah. Hal ini telah ditegaskan oleh beberapa ulama’ ahli fiqh, di antaranya:
a)      Imam ‘Abd al-Rahman al-Jaziri[1], beliau mengatakan:
“Disunnahkan melafalkan niat dengan lisannya, seperti ia mengucapkan: saya berniat salat zuhur, misalnya. Karena dengan cara (mengucapkan niat melalui lisan) itu akan dapat membantu menyadarkan hati.
b)      Imam Muhammad al-Sharbini al-Khatib[2], beliau mengatakan :
“Disunnahkan mengucapkan apa yang diniatkan sesaat sebelum takbir supaya lidah dapat menolong niat yang ada dalam hati dan menjauh dari was-was”.
Berdasarkan ulasan-ulasan ulama’ tersebut, dapat difahami bahwa alasan disunnahkan membaca usalli sebelum takbiratul ihram itu ada dua’illat, yaitu:
Pertama, supaya dapat menolong menyegerakan niat ke dalama bahwa hati. Karena membaca usalli sebelum takbir yang diharapkan dapat menolong menyegerakan niat ke dalam hati itu merupakan perbuatan yang baik.
Kedua, untuk menjauhkan was-was (keraguan, sehingga cepat meyakini niat itu telah benar-benarmasuk kedalam hati).

2.      Alasan ulama’ yang memandang bid’ah membaca usalli
Sebagian ulama memandang bahwa membaca usalli itu bid’ah. Tidak ada dasarnya dari Rasulullah Saw. Ibn al-Qaiyim al-jauziyah dalam bukunya Ighathat al-lahtifan mengatakan bahwa niat itu artinya menyengaja dan bermaksud sungguh-sungguh untuk melakukan sesuatu. Dan tempatnya adalah di dalam hati tak ada hubungannya dengan lisan. Hal ini (membaca usalli) tidak ada petunjuk baik berupa perkataan atau perbuatan dari Nabi Saw, juga tidak dari para sahabat.[3]
Ulama’ yang memandang bid’ah terhadap pembacaan usalli sebelum takbir itu didasarkan beberapa alasan:
Pertama, tidak boleh mengatakan suatu perkara itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, kalau tidak ada keterangan dari agama (al-qur’an dan al-hadits). Karena perkara yang wajib dan sunnah itu apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, sedangkan yang haram apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa. Dari hasil penelitian terhadap hadits-hadits Nabi Saw, tidak ditemukan adanya perintah atau contoh melafalkan niat sesaat sebelum takbiratul ihram.
Kedua, ada ungkapan dari Imam Syafi’i:
“ Barang siapa menggap baik suatu (ibadah), berarti ia telah membuat syari’at agama”.
Ketiga, kata Imam al-Ruyani:
“Barang siapa yang membuat syari’at agama, maka kufurlah ia”.[4]

Mengamati beberapa pendapat di atas, baik ulama’ yang mengatakan sunnah membaca usalli sebelum takbiratul ihram maupun ulama’ yang membid’ahkan, masing-masing kelompok mempunyai dalil atau alasan. Satu sama lain tidak mempunyai
a.       Kedua-duanya mengatakan wajibnya berniat setiap hendak melakukan shalat.
b.      Kedua-duanya sepakat bahwa inti (haqiqat) niat itu adalah di dalam hati.
c.       Kedua-duanya membenarkan bahwa niat shalat itu dihubungkan dengan awal takbiratul ihram.[5]







[1] ‘Abd al-Rahman al-Jaziri, al-Fiqhala al-Madhahib al- Arba’ah, Vol. 1 (Bayrut: Dar al-Fikr, 1986), 214
[2] Muhammad al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna’ Fi Halli al-Alfaz Abi Shuja, Vol.1 (Byrut: Dar al-Fikr 1995), 129
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sinnah, Vol.1 (Bayrut: Dar al-Fikr, 1983), 113.
[4] A.Hasan, Soal-Jawab Tentang Berbagai masalah Agama. Vol.1 (Bandung:CV. Diponegoro, 2002) 93.
[5] Ahmad Zuhdi DH, Meneladani Tata-Cara Shalat Nabi Saw (Surabaya: Karya Pembina Swajaya. 2005), 15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar